Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2010 (PDPA) disahkan oleh Parlemen Malaysia pada 2 Juni 2010 dan mulai berlaku pada 15 November 2013. Aturan ini mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi serta mewajibkan entitas tertentu mendaftarkan aktivitas pemrosesan mereka. Undang-undang ini juga memberikan hak kepada subjek data, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menarik kembali izin, dan menolak jenis pemrosesan tertentu.
Google berkomitmen untuk membantu pelanggan memenuhi kewajiban mereka berdasarkan PDPA dengan menawarkan alat yang mudah digunakan serta membangun perlindungan privasi dan keamanan yang kuat ke dalam layanan dan kontrak kami. Kami telah memublikasikan laporan resmi yang membahas cara Google Cloud menerapkan kemampuan keamanan dan privasi data untuk membantu pelanggan mematuhi PDPA.
Mulailah membangun solusi di Google Cloud dengan kredit gratis senilai $300 dan lebih dari 20 produk yang selalu gratis.