Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas pada sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan di Indonesia. OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, serta mendorong kesejahteraan dan persaingan dalam industri jasa keuangan.
Pelajari lebih lanjut peraturan dan panduan utama yang ditentukan oleh OJK.
Pelajari lebih lanjut POJK 38 dan bagaimana Google dapat membantu mendukung upaya kepatuhan OJK Anda.
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Komersial ("POJK 38") membahas bagaimana bank komersial dapat menerapkan manajemen risiko secara efektif saat melakukan pengalihdayaan (outsourcing) aktivitas teknologi informasi mereka. POJK 38 memberikan panduan khusus mengenai isi perjanjian pengalihdayaan (outsourcing), uji tuntas, pemantauan performa, perencanaan tanggap darurat, audit, dan hak akses informasi.
Kontrak Google Cloud untuk lembaga keuangan di Indonesia memenuhi persyaratan dalam POJK 38. Kami juga telah membuat pemetaan terhadap panduan untuk Google Cloud dan Google Workspace guna membantu Anda memahami cara kami mendukung Anda dalam memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kami sebagai penyedia layanan alih daya. Google Cloud berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini terlepas dari bagaimana lembaga keuangan memilih untuk menggunakan layanan kami.
Pelajari lebih lanjut POJK 13/2020 dan bagaimana Google dapat membantu mendukung upaya kepatuhan OJK Anda.
Peraturan Nomor 13 tahun 2020 tentang Amendemen atas Peraturan OJK Nomor 38 tahun 2016 (POJK 13/2020) terkait penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank komersial memperbarui sejumlah ketentuan dalam peraturan sebelumnya, termasuk penghapusan pembatasan pada penggunaan data dalam sistem elektronik di luar wilayah Indonesia.
Kontrak Google Cloud untuk lembaga keuangan di Indonesia memenuhi persyaratan dalam POJK 13/2020. Kami juga telah membuat pemetaan terhadap panduan untuk Google Cloud dan Google Workspace guna membantu Anda memahami cara kami mendukung Anda dalam memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kami sebagai penyedia layanan alih daya. Google Cloud berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini terlepas dari bagaimana lembaga keuangan memilih untuk menggunakan layanan kami.
Pelajari lebih lanjut POJK 05/2021 dan bagaimana Google dapat membantu mendukung upaya kepatuhan OJK Anda.
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 05/2021) membahas bagaimana lembaga jasa keuangan nonbank (NBFSI) dapat menerapkan manajemen risiko secara efektif saat melakukan pengalihdayaan (outsourcing) aktivitas teknologi informasi mereka.
Kontrak Google Cloud untuk lembaga keuangan di Indonesia memenuhi persyaratan dalam POJK 05/2021. Kami juga telah membuat pemetaan terhadap panduan untuk Google Cloud dan Google Workspace guna membantu Anda memahami cara kami mendukung Anda dalam memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kami sebagai penyedia layanan alih daya. Google Cloud berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini terlepas dari bagaimana lembaga keuangan memilih untuk menggunakan layanan kami.
Google Cloud Peraturan OJK Nomor 38/POJK 03/2016 pemetaan pengalihdayaan (outsourcing)
Google Workspace Peraturan OJK Nomor 38/POJK 03/2016 pemetaan pengalihdayaan (outsourcing)
Google Cloud Peraturan OJK Nomor 13/POJK 03/2020 pemetaan kepatuhan
Google Workspace Peraturan OJK Nomor 13/POJK 03/2020 pemetaan kepatuhan
Google Cloud Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2021 pemetaan kepatuhan
Google Workspace Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2021 pemetaan kepatuhan
Mulailah membangun solusi di Google Cloud dengan kredit gratis senilai $300 dan lebih dari 20 produk yang selalu gratis.