Asia Pasifik | Jasa keuangan

Peraturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas pada sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan di Indonesia. OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, serta mendorong kesejahteraan dan persaingan dalam industri jasa keuangan.

Beberapa peraturan OJK utama yang perlu dipertimbangkan lembaga keuangan saat melakukan pengalihdayaan (outsourcing) aktivitas teknologi informasi mereka adalah:

  • Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum secara komprehensif mengatur perencanaan IT, pengelolaan risiko, pengamanan cyber, pelokalan data, dan outsourcing IT untuk bank. Bank bertanggung jawab untuk mempertahankan manajemen risiko IT utama, melakukan uji kelayakan, dan mengawasi IT yang dialihdayakan secara efektif.

  • Peraturan OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 

Surat edaran Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum memberikan panduan terperinci tentang penerapan manajemen risiko IT untuk bank, khususnya untuk perjanjian pengalihdayaan. Bank harus memastikan perjanjian pengalihdayaan menentukan tanggung jawab yang jelas, tingkat layanan, dan mekanisme pengawasan yang kuat.

  • Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2024 

Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan mengatur inovasi teknologi keuangan dan kerangka kerja terkait dalam sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan yang menggunakan fintech bertanggung jawab atas manajemen risiko yang kuat, perlindungan konsumen, dan keamanan data di sepanjang siklus proses inovasi.

  • Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2021 

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank membahas penerapan manajemen risiko IT untuk lembaga jasa keuangan nonbank. Lembaga keuangan nonbank harus menerapkan kerangka kerja manajemen risiko IT yang kuat dan mengawasi aktivitas IT yang dialihdayakan.

  • Peraturan OJK Nomor 22/POJK.03/2023

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan, yang mencakup berbagai aspek termasuk privasi data dan perlakuan yang adil. Lembaga keuangan harus memastikan aktivitas IT yang dialihdayakan mematuhi perlindungan konsumen dan privasi data yang ketat, serta mempertahankan akuntabilitas penuh.


Penawaran Kepatuhan OJK

Peraturan Jasa Keuangan Indonesia: Panduan untuk Lembaga yang Menggunakan Google Cloud

Panduan ini menyoroti komitmen inti Google Cloud terhadap keamanan dan kepatuhan serta menjelaskan bagaimana layanan kami selaras dengan pertimbangan keamanan dan risiko utama yang biasanya diatur dalam peraturan OJK. Dokumen ini memberi Anda informasi berguna untuk membantu Anda memahami cara kami mendukung Anda dalam memenuhi persyaratan OJK sebagai penyedia layanan alih daya. 

Kontrak Google Cloud untuk lembaga keuangan di Indonesia memenuhi persyaratan peraturan OJK. Google Cloud berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini terlepas dari bagaimana lembaga keuangan memilih untuk menggunakan layanan kami.

Langkah selanjutnya

Mulailah membangun solusi di Google Cloud dengan kredit gratis senilai $300 dan lebih dari 20 produk yang selalu gratis.

Google Cloud