Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas pada sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan di Indonesia. OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, serta mendorong kesejahteraan dan persaingan dalam industri jasa keuangan.
Surat Edaran OJK No. 21 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum ("SEOJK 21") melengkapi persyaratan dalam POJK 38 dan memberikan panduan tentang cara bank umum menerapkan manajemen risiko secara efektif saat melakukan pengalihdayaan (outsourcing) aktivitas teknologi informasi mereka. SEOJK 21 memberikan panduan spesifik tentang isi perjanjian outsourcing, uji kelayakan, mitigasi risiko, dan penggunaan layanan di luar Indonesia.
Kontrak Google Cloud untuk lembaga keuangan di Indonesia memenuhi persyaratan dalam SEOJK 21. Kami juga telah membuat pemetaan terhadap panduan untuk Google Cloud dan Google Workspace guna membantu Anda memahami cara kami mendukung Anda dalam memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kami sebagai penyedia layanan outsourcing. Google Cloud berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini terlepas dari bagaimana lembaga keuangan memilih untuk menggunakan layanan kami.
Mulailah membangun solusi di Google Cloud dengan kredit gratis senilai $300 dan lebih dari 20 produk yang selalu gratis.