Peraturan Pemerintah Indonesia No. 71 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan atau Transaksi atas Dokumen Elektronik ("PP 71") mengatur aktivitas Pelaku Sistem Elektronik (ESO), yang umumnya didefinisikan sebagai setiap orang, administrator pemerintah, entitas bisnis, atau anggota masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara individual atau kolektif untuk pengguna. Mulai 10 Oktober 2019, PP 71 mengubah Peraturan Pemerintah Indonesia No. 82 Tahun 2012 untuk memberikan kejelasan lebih lanjut terkait persyaratan pelokalan data, termasuk fleksibilitas tambahan bagi ESO sektor swasta untuk menyimpan sistem dan data di luar Indonesia, dengan batasan tertentu. PP 71 juga mencakup persyaratan pendaftaran untuk ESO, persyaratan keamanan dan perlindungan data umum, hak penghapusan dan penghapusan daftar untuk pemilik data, dan larangan konten, di antara persyaratan lainnya.
Google Cloud menawarkan produk dan solusi yang dapat digunakan pelanggan sebagai bagian dari strategi kepatuhan PP 71:
Pelanggan Google Cloud harus mengevaluasi sistem dan data mereka serta menentukan apakah persyaratan PP 71 berlaku untuk mereka. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pakar hukum guna memperoleh panduan tentang PP 71 dan hukum serta peraturan Indonesia lainnya yang berlaku untuk organisasi Anda, karena situs ini bukan merupakan nasihat hukum.
Mulailah membangun solusi di Google Cloud dengan kredit gratis senilai $300 dan lebih dari 20 produk yang selalu gratis.