Untuk pelanggan Google Cloud, akun Penagihan Cloud Anda mungkin dikenai pajak, seperti Pajak Barang dan Jasa (GST), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pungutan lainnya, bergantung pada lokasi Anda. Gunakan halaman ini untuk melihat apa yang berlaku di negara Anda.
Jika negara Anda mewajibkan pajak ini, ikuti langkah-langkah berikut untuk menambahkan informasi pajak ke profil pembayaran Google yang terkait dengan akun Penagihan Cloud Anda:
- Login ke akun pembayaran Google.
- Klik Setelan di sisi kanan atas halaman.
- Klik ikon edit ( ) di samping info pajak negara Anda, lalu masukkan semua informasi yang diperlukan.
- Klik Simpan.
Jika Anda sudah memiliki profil pembayaran Google dan tidak dapat mengedit informasi pajaknya, hubungi Dukungan Penagihan Cloud untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Australia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Australia dikenai GST sebesar 10%.
Bahrain
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Bahrain akan dikenai PPN sebesar 10%.
Bangladesh
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Bangladesh akan dikenai PPN sebesar 15%.
Brasil
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Brasil dengan kontrak lokal akan dikenai PPN sebesar 14%.
Kamerun
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Kamerun dikenai PPN sebesar 19,25%.
Kanada
Tarif pajak Anda ditentukan berdasarkan provinsi alamat penagihan invoice Anda. Aturan pajak default berlaku, kecuali Anda mengklaim status yang berbeda seperti pembebasan pajak untuk status Resale, Provincial Government, atau First Nations.
Tarif tersebut ditetapkan oleh otoritas pajak dan dapat berubah sesuai kebijaksanaan mereka. Untuk mengetahui tarif pajak saat ini, hubungi otoritas pajak setempat.
Lihat Bantuan Pusat Pembayaran Google untuk mendapatkan bantuan pajak tambahan.
Ceuta
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan akun layanan mandiri di Ceuta akan dikenai PPN sebesar 0,5%.
Cile
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Cile yang merupakan entitas di luar negeri akan dikenai PPN sebesar 19%.
Kroasia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Kroasia dikenai PPN sebesar 24%.
Mesir
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Mesir dikenai PPN sebesar 14%. Jika Anda menggunakan layanan konsultasi Google Cloud, biaya layanan tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10%.
Estonia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Estonia dikenai PPN sebesar 22%.
Negara-negara Uni Eropa (EU) (tidak termasuk Irlandia)
Jenis akun di akun Penagihan Cloud Anda akan menetapkan status pajak Anda. Anda menetapkan jenis akun saat pertama kali membuat akun Penagihan Cloud. Selama penyiapan akun penagihan di wilayah Uni Eropa, jenis akun ditetapkan secara default ke Bisnis. Jika berlaku untuk status pajak, Anda dapat menetapkan jenis akun ke Pengusaha Perorangan.
Jenis akun tidak dapat diedit setelah Anda membuat akun Penagihan Cloud.
Untuk pelanggan di Irlandia, lihat dokumentasi.
Akun Bisnis
Tagihan PPN tidak ditambahkan ke akun Anda. Anda bertanggung jawab menentukan pajak terutang sesuai tarif lokal di negara Anda.
Akun Pengusaha Perorangan
PPN dikenakan sesuai tarif lokal yang berlaku di negara Anda.
Non-Uni Eropa (EU), negara-negara EMEA (kecuali Afrika Selatan dan Rusia)
Akun Bisnis
Kami tidak akan menambahkan tagihan PPN ke akun. Anda bertanggung jawab untuk menentukan pajak terutang sesuai tarif lokal yang berlaku di negara Anda.
Akun Perorangan
Jika negara Anda memiliki aturan yang mewajibkan entitas asing untuk mendaftar dan menagih PPN, akun Anda akan dikenai PPN dengan tarif lokal yang berlaku di negara Anda.
Finlandia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Finlandia dikenai PPN sebesar 25,5%.
Georgia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Georgia akan dikenai PPN sebesar 18%.
Ghana
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Ghana dikenai PPN sebesar 15% ditambah retribusi tambahan, dengan tarif pajak efektif sebesar 21,9%.
India
Jika layanan Google Cloud dijual oleh Google India Private Limited kepada pelanggan dengan alamat penagihan di India, layanan Google Cloud dikenai GST India sebesar 18%.
Tempat layanan Google Cloud dijual oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd. bagi pelanggan dengan alamat penagihan di India, layanan Google Cloud akan dikenai GST India sebesar 18% jika pelanggan tersebut tidak memberikan Nomor Pajak (GSTIN). Tempat pelanggan di India memberikan GSTIN kepada Google Asia Pasifik Pte. Ltd, tidak ada GST India yang dikenakan.
Pelajari lebih lanjut Potongan Pajak India di Sumber (TDS).
Indonesia
Mulai tanggal 26 Maret 2020, invoice untuk produk Google Cloud tertentu akan dikeluarkan oleh PT Google Cloud Indonesia sebagai reseller layanan.
Mulai 1 April 2022, semua penjualan oleh PT Google Cloud Indonesia kepada pelanggan dengan alamat resmi Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Pelanggan dengan status Pemungut PPN diwajibkan untuk memberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Upload salinan dokumen Anda di Setelan profil pembayaran Google, di bagian Tambahkan File. Pelajari status pemungut PPN lebih lanjut.
Pelajari Pajak Potong/Pungut (WHT) PT Google Cloud Indonesia lebih lanjut.
Irlandia
Semua akun Google Cloud di Irlandia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif standar Irlandia. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah Irlandia dan dapat berubah atas kebijaksanaan pemerintah.
Berikut yang mungkin terjadi jika Anda berada di Irlandia:
- Anda akan selalu dikenai tagihan PPN sesuai tarif standar Irlandia yang berlaku saat ini, sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang Irlandia.
- Jika Anda berstatus bebas PPN 56B, salinan otorisasi Anda harus dibagikan kepada kami agar PPN tidak diterapkan.
Google tidak dapat memberikan saran tentang PPN. Jika ada pertanyaan tentang pendaftaran atau pemulihan PPN, hubungi konsultan pajak Anda atau Komisaris Pendapatan.
Italia
Pembebasan PPN
Pelanggan di Italia mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian PPN jika mereka memenuhi satu atau beberapa kualifikasi berikut:
- Pengekspor Frekuen (HE)
- Program Pembayaran Terpisah (SP)
- Alamat penagihan di San Marino atau Vatikan
Pengekspor Frekuen
Pelanggan yang menerima invoice
Jika Anda adalah pelanggan yang ditagih, kirimkan Pernyataan Niat (DOI) Anda ke Otoritas Pajak Italia untuk setiap tahun berlakunya status HE. Otoritas Pajak Italia menyediakan DOI yang disetujui kepada Google.
Saat Google menerima DOI, kami akan memperbarui Profil Pembayaran Anda di akun penagihan untuk mencerminkan status HE untuk invoice tahun tersebut.
Pelanggan layanan mandiri
Jika Anda adalah pelanggan akun layanan mandiri, kirimkan DOI Anda ke Otoritas Pajak Italia untuk setiap tahun berlakunya status HE. Otoritas Pajak Italia memberikan DOI yang disetujui kepada Google.
Saat Google menerima DOI, kami akan memperbarui Profil Pembayaran Anda di akun penagihan untuk mencerminkan status HE untuk invoice tahun tersebut.
Pemisahan Pembayaran (SP)
Google secara otomatis menentukan kelayakan SP Anda setiap bulan dengan menggunakan daftar SP pemerintah yang dipublikasikan dari Departemen Keuangan dan AgID.
Kelayakan SP ditentukan menggunakan Kode Fiskal (Codice Fiscale) dan nama perusahaan Anda. Untuk memastikan kelayakan SP Anda ditentukan dengan benar, tambahkan Kode Fiskal ke Profil Pembayaran akun penagihan pelanggan Anda dan pastikan nama perusahaan Anda di akun Penagihan Google Anda sesuai dengan nama perusahaan di daftar pemerintah SP.
Pelanggan yang menerima invoice
Jika Anda adalah pelanggan yang ditagih, beri tahu Dukungan Google Cloud agar Kode Fiskal Anda dapat ditambahkan ke Profil Pembayaran akun penagihan Anda.
Pelanggan layanan mandiri
Jika Anda adalah pelanggan akun layanan mandiri, tambahkan Kode Fiskal Anda di konsol Google Cloud saat membuat akun Penagihan Cloud. Untuk menambahkan Kode Fiskal ke akun Google Cloud, selesaikan langkah-langkah berikut:
- Buka halaman Setelan pembayaran di konsol Google Cloud Anda.
- Di bagian Info Pajak, klik ikon pensil dan masukkan Kode Fiscal Anda di kolom Fiscal Code.
- Klik Simpan.
San Marino dan Vatikan
Pelanggan dengan alamat penagihan di San Marino dan Vatikan dibebaskan dari PPN. Google menerbitkan e-Invoice pajak daerah yang menunjukkan PPN sebesar 0% kepada semua Pelanggan B2B dan kepada Pelanggan B2C yang memberikan Nomor Pajak. Faktur elektronik pajak daerah hanya dibuat jika ID PPN (atau Nomor Pajak) ditambahkan ke Profil pembayaran akun penagihan Anda.
Pelanggan yang menerima invoice
Jika Anda adalah pelanggan yang ditagih, beri tahu Dukungan Google Cloud agar ID PPN Anda dapat ditambahkan ke akun penagihan.
Pelanggan layanan mandiri
Jika Anda adalah pelanggan akun layanan mandiri, buka Profil Pembayaran akun penagihan Anda dan tambahkan ID PPN atau ID PAJAK Anda. Untuk menambahkan ID PPN ke akun Google Cloud Anda, selesaikan langkah-langkah berikut:
- Buka halaman Setelan pembayaran di konsol Penagihan Google Cloud Anda.
- Di bagian Info Pajak, klik ikon pensil dan masukkan ID PPN Anda di kolom Nomor Pendaftaran PPN.
- Klik Simpan.
Kode Project CUP/CIG Badan Administrasi Publik (PA) B2G
Tidak ada pembebasan pajak dan faktur elektronik pajak daerah tanpa kode CUP atau CIG tetap berlaku. Namun, Anda mungkin memerlukan kode CUP atau CIG untuk muncul di invoice Anda untuk tujuan pembayaran.
Pelanggan yang menerima invoice
Jika Anda adalah pelanggan yang ditagih, beri tahu Dukungan Google Cloud agar Anda dapat ditandai sebagai PA di Profil Pembayaran akun penagihan Anda. Berikan Codice IPA 6 digit (wajib) dan kode CUP atau CIG yang berlaku (opsional). Semua invoice pajak daerah mendatang akan menyertakan kode CUP atau CIG.
Pelanggan layanan mandiri
Jika Anda adalah pelanggan akun layanan mandiri, di Profil Pembayaran akun penagihan, centang kotak PA dan masukkan Codice IPA 6 digit serta kode CUP atau CIG yang berlaku. Semua invoice pajak daerah mendatang akan menyertakan kode CUP atau CIG. Untuk mengidentifikasi perusahaan Anda sebagai PA dan mengirimkan Codice IPA serta kode CUP atau CIG untuk akun Google Cloud, selesaikan langkah-langkah berikut:
- Buka halaman Setelan pembayaran di konsol Penagihan Google Cloud Anda.
- Di bagian Info Pajak, klik ikon pensil, lalu klik kotak untuk Lembaga administrasi publik dan perusahaan yang setara.
- Masukkan Codice IPA Anda di kolom Kode Kantor Administrasi Publik.
- Masukkan kode CUP atau CIG Anda sebagaimana berlaku di kolom CUP (Kode Project Unik) atau kolom CIG (Kode Identifikasi Peserta).
- Klik Simpan.
Jepang
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Jepang tunduk pada JCT sebesar 10%.
Korea Selatan
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Korea akan dikenai PPN sebesar 10%.
Kirgizstan
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Kirgizstan dikenai PPN sebesar 12%.
Laos
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Laos dikenai PPN sebesar 7%.
Las Palmas dan Santa Cruz de Tenerife
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan akun layanan mandiri di Las Palmas dan Santa Cruz de Tenerife akan dikenakan PPN sebesar 7%.
Liechtenstein
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Liechtenstein dikenai PPN sebesar 2,6%.
Luksemburg
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Luksemburg akan dikenai PPN sebesar 17%.
Malaysia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Malaysia dikenai tagihan Pajak Layanan sebesar 6%.
Melilla
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan akun layanan mandiri di Melilla akan dikenai PPN sebesar 0,5%.
Moldova
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Moldova dikenai PPN sebesar 20%.
Nepal
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Nepal dikenai PPN sebesar 13%.
Selandia Baru
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Selandia Baru dikenai GST sebesar 15%.
Nigeria
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Nigeria dikenai PPN sebesar 7,5%.
Polandia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Polandia dikenai PPN sebesar 23%.
Puerto Riko
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Puerto Riko tunduk pada Pajak Penjualan dan Penggunaan (SUT) sebesar 11,5%.
Rusia
Semua akun Google Cloud di Rusia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif standar Rusia. Tarif tersebut ditetapkan oleh pemerintah Rusia dan dapat berubah sesuai diskresi pemerintah Rusia.
Google tidak dapat memberikan saran tentang PPN. Jika ada pertanyaan tentang pendaftaran atau pemulihan PPN, hubungi konsultan pajak Anda atau Otoritas Pajak.
Arab Saudi
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Arab Saudi akan dikenai PPN sebesar 15%.
Serbia
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Serbia dikenai PPN sebesar 20%.
Singapura
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Singapura dikenai GST sebesar 9%.
Afrika Selatan
Semua akun Google Cloud di Afrika Selatan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif standar Afrika Selatan. Nilai ini ditetapkan oleh pemerintah Afrika Selatan dan dapat berubah atas kebijaksanaan pemerintah.
Google tidak dapat memberikan saran tentang PPN. Jika ada pertanyaan tentang pendaftaran atau pemulihan PPN, hubungi konsultan pajak Anda atau Otoritas Pajak.
Korea Selatan
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Korea Selatan akan dikenai PPN sebesar 10%.
Swiss
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Swiss dikenai PPN sebesar 8,1%.
Taiwan
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Taiwan yang tidak memberikan ID PPN Taiwan dianggap sebagai transaksi B2C dan dikenai PPN 7%.
Tanzania
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Tanzania dikenai PPN sebesar 18%.
Thailand
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Thailand dikenai PPN sebesar 7%.
Turkiye
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Turki dikenai PPN sebesar 20%.
Uganda
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Uganda dikenai PPN sebesar 18%.
Ukraina
Jika Anda adalah pelanggan Google Cloud dengan status pajak Pribadi atau Pengusaha Perorangan, penggunaan Anda akan dikenai PPN sebesar 20%.
Inggris Raya
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Inggris Raya dikenai PPN sebesar 20%.
Amerika Serikat
Jika Anda adalah pelanggan Google Cloud di Amerika Serikat dan mengklaim penghasilan bisnis dari layanan Google Cloud, Anda harus memberikan Nomor Identifikasi Pajak (TIN) Google ketika mengisi formulir pajak. Berikut ini informasi kami:
Mulai 1 September 2023
Google Payment Corp.
1600 Amphitheatre Pkwy
Mountain View, CA 94043
Taxpayer Identification Number (TIN) 20-2597227
Sebelum 1 September 2023
Google LLC
1600 Amphitheatre Pkwy
Mountain View, CA 94043
Taxpayer Identification Number (TIN) 77-0493581
Uzbekistan
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Uzbekistan dikenai PPN sebesar 12%.
Zimbabwe
Penggunaan Google Cloud oleh pelanggan di Zimbabwe dikenai PPN sebesar 15%.