Pajak Potong/Pungut (WHT) PT Google Cloud Indonesia

Artikel ini berlaku untuk pelanggan Google Cloud Indonesia.

Jika ingin memotong/memungut pajak potong/pungut sebesar 2% atas pembayaran Anda, Anda harus mengirimkan slip pemotongan pajak (Bukti Potong) kepada kami untuk menghindari saldo terutang di akun Anda. Slip pajak potong/pungut harus dikirimkan kepada kami dalam batas waktu pembayaran, seperti yang ditunjukkan pada invoice komersial Anda. Lihat informasi berikut untuk mendapatkan alamat.

Mengirim slip potong/pungut pajak ke Google

Jika slip potong/pungut pajak Anda tidak memiliki kode QR, Anda harus mengirimkan salinan asli menggunakan POS Indonesia ke salah satu alamat berikut:

  • Jika Anda membayar Google Cloud dengan kartu kredit/debit atau transfer ATM: PO BOX 176 Cibinong 16900, Jl. Tegar Beriman No.7, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914-Indonesia
  • Jika Anda menggunakan invoice: PO BOX 188 Cibinong 16900, Jl. Tegar Beriman No.7, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914-Indonesia

Jika slip pemotongan pajak Anda memiliki kode QR, Anda dapat mengirimkan salinan digitalnya ke salah satu alamat email berikut, dengan baris subjek "Slip Pajak Potong/Pungut PTGCI":