Pajak Potong/Pungut (WHT) PT Google Cloud Indonesia

Artikel ini berlaku untuk pelanggan Google Cloud di Indonesia.

Jika ingin melakukan pemotongan pajak 2% atas pembayaran Anda, Anda wajib mengirimkan slip pemotongan pajak (Bukti Potong) kepada kami untuk menghindari saldo terutang di akun Anda. Slip pemotongan/pemungutan pajak harus dikirimkan kepada kami dalam batas waktu pembayaran, seperti yang ditunjukkan di invoice komersial Anda. Lihat informasi berikut untuk mengetahui alamatnya.

Mengirim slip pajak potong/pungut ke Google

Jika slip pemotongan pajak Anda tidak memiliki kode QR, Anda harus mengirimkan salinan asli menggunakan POS Indonesia ke salah satu alamat berikut:

  • Jika Anda membayar Google Cloud dengan kartu kredit/debit atau transfer ATM: PO BOX 176 Cibinong 16900, Jl. Tegar Beriman No.7, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914-Indonesia
  • Jika Anda menggunakan invoice: PO BOX 188 Cibinong 16900, Jl. Tegar Beriman No.7, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914-Indonesia

Jika slip pemotongan pajak Anda memiliki kode QR, Anda dapat mengirimkan versi digitalnya ke salah satu alamat email berikut, dengan Baris subjek "Bukti Potong Pajak PTGCI":